Dalam rangka memperluas jangkauan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan mengintegrasikan seluruh layanan keluarga di Indonesia, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui intervensi kegiatan Pokir menyelenggarakan kegiatan lanjutan pembentukan dan penguatan Puspaga Kecamatan Tegal Barat.

“Kegiatan tersebut, kami laksanakan untuk memperkuat sinergi dan penguatan kapasitas SDM Puspaga Kecamatan Tegal Barat dalam memberikan pelayanan optimal bagi keluarga guna mewujudkan SDM berkualitas,” ungkap Kasie. Peningkatan Kualitas Keluarga dan Data Gender dan Anak DPPKBBP2PA Kota Tegal, Wita Kurniawati, S.Kom dalam pembukaan acara yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2022 di Dapoer Tempo Doeloe.

Hadir sebagai narasumber utama adalah Bapak Fajriya Fajri, SP motivator nasional ketahanan keluarga dari PTi ABco Sugesti Motivatindo Bogor yang membawakan materi Pilar – Pilar ketahanan Keluarga menuju terwujudnya keluarga produktif. Keluarga akan semakin kokoh dan eksis apabila selalu memiliki kontribusi bagi orang-orang lain yang ada di sekitarnya, maupun bagi masyarakat pada umumnya. Jika hanya berpikir tentang diri sendiri dan keluarganya saja, maka ini membuat keluarga menjadi terasing atau teralienasi dari realitas kehidupan. Namun jika peduli, selalu berbagi, selalu memberikan kontribusi terbaik untuk tetangga, kerabat, keluarga besar, maupun masyarakat luas, nilai sebuah keluarga menjadi semakin nyata. Ketahanan keluarga bisa dikokohkan dengan mekanisme kontribusi, karena semua sibuk dalam berbagai kegiatan positif bersama komponen masyarakat lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Fasilitator Puspaga dari Kampung Dongeng Kak Tedi menyampaikan PUSPAGA merupakan tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak dan keluarga yang dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelayanan PUSPAGA dilakukan melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak. Adapun bentuk pelayanan yang diberikan berupa layanan informasi, konsultasi/konseling pengasuhan anak, dan rujukan.