Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan
perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan
bidang perencanaan, evaluasi dan keuangan serta
umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Gayeng, Rahat, Dahsyat
Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan
perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan
bidang perencanaan, evaluasi dan keuangan serta
umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas.