Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan,
pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang
pemberdayaan dan perlindungan perempuan,
pemenuhan hak dan perlindungan anak serta
peningkatan kualitas keluarga, dan data gender dan
anak.