Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dipimpin oleh
seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekda.