Menurut Sejiwa (2008), Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Tak dipungkiri bahwa anak-anak sekolah juga berpotensi untuk menjadi korban dan pelaku.
Untuk itu melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, DPPKBP2PA Kota Tegal gencarkan aksi Pencegahan Perundugan melalui Sosialisasi pencegahan perundungan dan kekerasan di sekolah. DPPKBP2PA Kota Tegal melaksanakan kegiatan di SUPM N Tegal, SMA 3 N Tegal dan SMA 5 N Tegal selamat 3 hari berturut-turut, yakni dari tanggal 15 sampai dengan 17 mei 2023.
Ketiga kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala Dinas PPKBP2PA yang menyampaikan kepada seluruh siswa siswi untuk tanggap dalam kekerasan di sekolah dan mencegahnya. Dengan cara berani lapor kepada guru dan atau kepada pihak yang berwenang dalam penanganan tersebut.
Menghadirkan secara langsung dua narasumber yaitu Aan Ristanti, S.H, M.Si kepala unit ppa polres tegal kota dan Erry pratama putra, S.Sos dari Lembaga perlindungan anak Klaten. Bu Aan dalam materinya menjelaskan tentang macam macam bullying. Misalnya macam macam kekerasan fisik, kekerasan non fisik, kekerasan seksual dan pengabaian. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan lebih dari sekali yang biasa dilakukan oleh teman dekat dan yang biasa berinteraksi dengan kita. Dalam pasal 35 tahun 2014 perubahan atas UU Tahun 2002 perlindungan anak. “ setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sedangkan Kak Erry menyampaikan materi dengan bermain dengan siswa siswi sekolah dan bercerita tentang pengalaman bekerja beliau yang selalu berada dalam lingkaran jangkauan anak-anak. Beliau juga mempertegas narasumber pertama bahwa kekerasan yang sering terjadi adalah pelaku di sekitar kita, apalagi perempuan yang pendiam itu merupakan incaran utama pelaku.
Disampaikan pula para siswa tidak perlu malu dan takut jika melihat dan atau mengalami perundungan, segera laporkan kejadian tersebut agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak ada korban-korban selanjutnya. Untuk melaporkan kejadian kekerasan dan bullying dapat mendatangi Kantor DPPKBP2PA Kota Tegal yang beralamat di Jl Ki Gede Sebayu No.03 atau PPT Puspa yang merupakan tim petugas pendamping terutama dalam pengangan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Gang.23 No.40 Tegal atau dapat menghubungi nomor 0811-280-606. (Nisa)