DPPKBP2PA Kota Tegal Melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketentuan Pasal 7 ayat 1 menjadi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Kegiatan berlangsung di Hotel Riez Palace pada tanggal 14-15 Februari tahun 2023.

Menghadirkan langsung Narasumber-narasumber untuk kegiatan tersebut, diantaranya Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Bapak Mohamad Afin, S.IP., M.Si, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Yulia Herawati Pitna S.STP., M.Si., Novia Mutia Sari, S.Ag, MH selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan Ardian Agil Wicaksono, S.Psi dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah.

Kepala DPPKBP2PA menyampaikan bahwa fenomena perkawinan anak saat ini terjadi lebih banyak merugikan hak-hak anak. Hak anak merupakan hal yang harus dipenuhi oleh orang dewasa, dimana anak harus diberikan fasilitas terbaik untuk hak tumbuh kembangnya dan dilindungi dari perampasan atas hak-haknya.

Yulia selaku Kabid PPPA menambahkan mengenai fenomena permintaan dispensasi kawin bagi anak yang masuk di DPPKBP2PA Kota Tegal sampai dengan bulan Februari dan menekankan Kembali mengenai hak-hak anak yang harus dipenuhi. Tahapan pemberian dispensasi, termasuk pemberian konseling bagi pemohon dan orangtua anak serta hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam pemberian dispensasi kawin bagi pemohon juga dipaparkan oleh beliau.

Dengan mengundang berbagai elemen peserta seperti para Lebe’ seluruh Kota Tegal, Forum PKK, Forum Anak, Penyuluh Agama Kelurahan dan masyarakat, besar harapan agar melingungi hak-hak anak dapat terpenuhi dengan mencegah perkawinan anak usia dini dan dapat menjadi komitmen bersama. (Nisa)