Pemenuhan hak dan perlindungan anak telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selain itu Indonesia juga berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak) melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

KLA adalah kabupaten/ kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (Idola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Secara spesifik tujuan dari pengembangan KLA adalah untuk :

  1. meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak;
  2. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA;
  3. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.

Prinsip Kebijakan KLA disusun dengan mengacu pada prinsip dasar hak Anak menurut KHA dan kaidah reformasi birokrasi sebagai berikut:

  1. nondiskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis Anak, atau faktor lainnya;
  2. kepentingan terbaik bagi Anak, yaitu menjadikan Anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak semaksimal mungkin;
  4. penghargaan terhadap pandangan Anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap Anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya, diberi bobot, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan; dan
  5. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum.

Dalam rangka pemenuhan Klaster Kelembagaan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal bersama Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah mengadakan Publikasi Kota Layak Anak berupa Dialog Publik TVRI Jawa Tengah. Durasi satu jam kedua Kepala Dinas yang bertindak sebagai narasumber memaparkan tantangan dan strategi untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Jawa Tengah pada umumnya dan Kota Tegal khususnya. Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Bp. Mohamad Afin, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa perlindungan anak jika di petakan kedalam klaster klaster yaitu berupa pemenuhan hak-hak anak yang terdiri atas hak terhadap sipil dan kebebasan, hak terhadap lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak terhadap kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak terhadap pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak atas perlindungan khusus. Dimasa pandemic Covid-19 sekarang ini isu-isu tersebut harus mendapatkan perhatian lebih dari semua stake holder pemangku kebijakan. Peningkatan aktivitas daring (online) ini anak-anak harus benar-benar mendapatkan konten-konten yang sehat / informasi yang layak anak.

Sementara Ibu Dra. Retno Sudewi, Apt, M.Si, MM mengapresiasi bahwa Pemerintah Kota Tegal melalui DPPKBP2PA telah berupaya aktif dalam pengembangan KLA terbukti pencapaian selama 4 Tahun meningkat dari tingkat Pratama sampai dengan tingkat Nindya pungkasnya.