Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diyakini memberikan kepastian hukum yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari kasus kekerasan seksual, UU TPKS memuat aturan komprehensif yang akan memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal Mohamad Afin yang membuka kegiatan sosialiasi TPKS menyampaikan, “peristiwa kekerasan seksual diyakini sebagai fenomena gunung es. Sejumlah data menunjukkan, memang ada kondisi kedaruratan yang perlu disikapi bersama. Termasuk kekerasan pada saat pandemi Covid-19, yang cukup tinggi”.

“Kalau melihat data dari sistem informasi online, tentang perlindungan perempuan dan anak jenis kekerasan yang paling banyak adalah korban kekerasan seksual. Data tersebut menunjukkan, begitu seriusnya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat”, jelasnya

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Yuli Sulistyanto dari Yayasan Setara Semarang. Perjalanan proses legislasi UU yang memakan waktu panjang. Dari mulai inisiasi, sampai akhirnya disahkan kurang lebih memerlukan waktu 10 tahun. RUU TPKS ini diinisiasi oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2012, dan telah keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Penyusunannya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi perempuan, masyarakat sipil, dan akademisi, dalam bentuk berbagai diskusi dan dialog.

“Disahkannya UU ini patut kita apresiasi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya belum diaturnya tindak pidana pemerkosaan. Di samping itu, UU ini dirasa belum komprehensif memasukan tindak pidana kesusilaan, seperti perzinahan dan penyimpangan seksual”. Dikatakan Yuli, kehadiran UU TPKS tentu harus ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah konkrit. Pertama, perumusan peraturan turunan yang akan menjadi dasar dari pelaksanaan UU ini. Kedua, upaya sosialisasi yang harus didiseminasi gencar ke semua pihak. Terutama kepada masyarakat, agar mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Ketika mereka mengalami, atau bahkan menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual, di lingkungan keluarga maupun masyarakat.