Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal Melakukan Rapat Tim Audit Kasus Stunting Kota Tegal. Acara kegiatan Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal yang diwakili Oleh Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tegal, Selasa, 5 Juli 2022 bertempat di Dapur Tempo Doeloe Margadana.
Dalam rapat tersebut turut hadir, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Kepala Bappeda Kota Tegal, serta dihadiri oleh peserta dari lintas unsur sectoral.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting.
Stunting menjadi salah satu yang harus diselesaikan untuk mencapai pembangunan SDM yang berkualitas, dinamis,terampil serta menguasai Iptek sehingga dalam visi dan misi kerja lima tahunan pemerintah sangat memprioritaskan penyelesaian stunting di Indonesia.
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tegal, Dyah Kemala Shinta, SH., M.H dalam sambutannya menyampaikan Audit Kasus Stunting merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab terjadinya kasus stunting pada kelompok sasaran, rekomendasi penanganan kasus, perbaikan tata laksana kasus, serta sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa, hal ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab terjadinya kasus stunting Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal, Mohamad Afin, S.IP, M.Si menyampaikan Tujuan Rapat ini untuk bisa meningkatkan komitmen dan sinergitas antara anggota sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus stunting khususnya di Kota Tegal. Pelaksanaan kegiatan Rapat audit kasus stunting, mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus Stunting.
