Dalam rangka pemenuhan hak anak khususnya pada pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal menyelenggarakan pelatihan/ bimbingan teknis Pusat Kreativitas Anak (PKA). PKA adalah wahana yang bersih, sehat, hijau, inklusif, aman dan nyaman bagi anak untuk bermain, beristirahat berekreasi, berkreasi, mengembangkan seni dan budaya serta dapat diakses semua anak termasuk anak penyandang disabilitas, anak di masyarakat adat terpencil dan anak dari kelompok yang terpinggirkan untuk mengembangkan ide baru, pemikiran dan terobosan baru serta karya yang bermanfaat.  Konsep Pusat Kreativitas Anak (PKA) adalah bukan membangun bangunan/ tempat kreativitas baru, tetapi bagaimana memanfaatkan pusat-pusat kreativitas yang ada untuk pemenuhan hak anak dengan menambahkan kegiatan kreatif, melakukan berbagai kegiatan permainan pengembangan kreativitas anak untuk memanfaatkan waktu luang dalam bentuk kegiatan Positif, Inovatif dan Kraetif (PIK). Contoh : sanggar, perpustakaan daerah, Pos PAUD, Sekretariat Forum Anak, masjid, gereja dan lain-lain (mewarnai, menggambar puisi yang bernapaskan keagamaan). Unsur Pusat Kreativitas Anak (PKA) meliputi : Kebijakan, Lingkungan Inklusif dan Ramah Anak, Ragam Sumber Belajar dan Proses Pembelajaran yang bermutu, bebas pungutan dan tidak mengeksploitasi anak.

Adapun tujuan dari Pusat Kreativitas Anak (PKA) :

1. Meningkatkan kreativitas anak.

2. Meningkatkan kualitas pemanfaatan waktu luang anak diluar waktu sekolah dan waktu tidur untuk melakukan berbagai kegiatan positif, kreatif, produktif dan inovatif dengan cara atau metode yang menarik atau atraktif.

3. Membentuk karakter anak yang jujur, percaya diri karena pintar, sopan santun, disiplin tertib, hormat kepada orang tua, guru dan senior, sayang dan melindungi kepada keluarga teman, berani karena benar, bekerja keras, tidak suka mengeluh serta bertanggung jawab.

Hadir sebagai Narasumber adalah Yuli Sulistyanto dari Yayasan Setara Semarang yang memaparkan konsep PKA. Pentingnya Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan pengembangan Pusat Kreativitas Anak (PKA). Juga harus menyusun kebijakan, koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan anak, urusan kebudayaan, urusan pariwisata dan stakedolder terkait lainnya (dunia usaha, lembaga masyarakat, MM), membuat SK Pusat Kreativitas Anak (PKA), pembentukan dan pendampingan Pusat Kreativitas Anak (PKA), mengusulkan Pusat Kreativitas Anak (PKA) untuk mendapatkan penghargaan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan monitoring evaluasi (Monev).