Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal bersyukur dan mengapresiasi atas terselenggaranya Penandatanganan MOU dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Tegal tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Sinergi kerjasama ini merupakan bentuk perlindungan perempuan dan anak dalam konteks Mencegah Perkawinan Anak. Kerjasama ini dilakukan di sela acara Rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak dengan peserta dari unsur Pusat Pembelajar Keluarga (Puspaga), Forum Anak Tegal Bahari (Fantri), Forum Genre, serta Instansi lintas sector.

“Kami sangat apresiasi, Kerjasama PKS ini sebagai tindak lanjut komitmen bakal menerbitkan Perda Pencegahan Perkawinan Anak. Kami berharap regulasi yang telah disusun ini tidak hanya menjadi dokumen, tapi diimplementasikan dalam menekan angka perkawinan anak,” ujar Kepala DPPKBP2PA Bpk. Mohamad Afin, S.IP, M.Si.

Lebih lanjut Mohamad Afin menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak, keluarga, tapi juga negara, di antaranya yaitu stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya. Untuk itu, semua pihak perlu bersinergi mencegah perkawinan anak demi kepentingan terbaik anak. 

Sementara Ketua Pengadilan Agama Kota Tegal Bpk. Senen, S.Ag, MH menyampaikan, di tengah pandemi COVID-19 ini terdata di tahun 2021 ada pengajuan dispensasi perkawinan pada anak sebanyak 76. “Keadaan ini sangat miris dan harus jadi perhatian kita bersama. Perkawinan anak sangat berdampak pada sektor kehidupan, ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.” sebut Senen.