Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, DPPKBP2PA Kota Tegal menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selama dua hari, pada tanggal 24 hingga 25 September 2025, bertempat di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tegal, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani kekerasan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para peserta yang telah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum yang menjunjung hak asasi manusia.
Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi dan lembaga, seperti Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kader PATBM, unsur dari Kejaksaan, Polres dan Polsek, penyuluh Kementerian Agama, serta psikolog, pekerja sosial, dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal. Kehadiran peserta dari beragam latar belakang ini mencerminkan perlunya pendekatan kolaboratif dalam menangani kasus TPKS secara menyeluruh.
Dalam pelatihan ini, dua narasumber ahli di bidangnya turut dihadirkan. Yakni, Ahmad Syukur, SH., MH, dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, membawakan dua topik utama “Bedah Undang-Undang TPKS” dan “Manajemen Kasus”. Ia mengupas secara mendalam aspek hukum dan strategi penanganan kasus kekerasan seksual yang tepat dan adil.
Sementara itu, Rio Hendra, SH., MH, sebagai Koordinator ECPAT Indonesia, membahas topik “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Mekanisme Pelaporan” serta “Penanganan Kasus Berperspektif Perempuan dan Anak”, yang menekankan pentingnya pendekatan yang ramah korban di era digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi menciptakan sistem perlindungan yang lebih responsif, inklusif, dan berpihak pada korban. (-sa)