Kesetaraan gender adalah kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya. Konsep ini tidak berarti menyamakan peran, tapi memastikan setiap individu dihargai dan tidak diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Dalam praktiknya, kesetaraan gender tercermin di tempat kerja dengan peluang karier yang seimbang, di pendidikan dengan akses yang setara, serta dalam keluarga dengan pembagian peran yang adil. Tujuan kesetaraan gender adalah menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif, di mana semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkembang.

DPPKBP2PA Kota Tegal melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Desk Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) selama dua hari yakni 15-16 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Vasektomi DPPKBP2PA, dengan melibatkan seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan.

Kegiatan ini difokuskan pada pemenuhan data dukung dari masing-masing perangkat daerah, sebagai bagian dari proses input ke dalam aplikasi evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2025, program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.

Evaluasi APE bertujuan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, kegiatan desk ini sangat penting sebagai langkah awal penyusunan laporan yang valid dan akuntabel.

DPPKBP2PA Kota Tegal berkomitmen mendorong seluruh perangkat daerah agar terus mengimplementasikan strategi PUG secara berkelanjutan, demi mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan kesetaraan gender di Kota Tegal. -(nis)