“Audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita” tegas Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Mohamad Afin, S.IP, M.Si dalam laporan kegiatan Audit Kasus Stunting di Ruang Adipura Tegal (6/10/2022).
Sekretaris Daerah Kota Tegal Dr. dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK, MM, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa langkah pelaksanaan Audit Kasus Stunting setelah mengidentifikasi risiko stunting adalah mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa, analisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita, kemudian akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan, terakhir yaitu memberikan respon/ tindak lanjut rekomendasi. Pada acara ini juga dipaparkan praktik baik audit kasus stunting yang telah dilaksanakan yaitu oleh Tim Audit Kasus Stunting bahwa Ada 4 tahapan yang dilakukan dalam Audit Kasus Stunting. pertama, pembentukan Tim Audit Kasus Stunting yang Terdiri dari OPD KB, Dinkes, RSUD, Tim Pakar dan Tim Teknis. Kedua, pelaksanaan audit & manajemen pendampingan dengan mengidentifikasi dan seleksi kasus kelompok sasaran serta kajian serta rencana tindak lanjut. Ketiga, diseminasi Audit Kasus Stunting secara reguler (2 kali pertahun), sesuai kebutuhan (tele-konsultasi), dan pelaporan ke TPPS Provinsi. Keempat, Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.