Berlangsung selama dua hari, 20–21 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Setda. Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pembentukan RPPA selama dua hari.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar RPPA, pemaparan kebijakan daerah oleh Kepala DPPKBP2PA, serta proses fasilitasi teknis oleh fasilitator daerah.
Peserta berasal dari unsur lintas sektor, antara lain kecamatan, kepolisian, TKSK, PLKB, puskesmas, paralegal, organisasi keagamaan, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran mereka mencerminkan kolaborasi berbagai elemen dalam membangun layanan perlindungan yang terpadu dan berbasis komunitas.
RPPA merupakan layanan berbasis masyarakat yang berfungsi sebagai tempat rujukan awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan. RPPA memberikan dukungan awal seperti pendampingan, mediasi, perlindungan darurat, hingga rujukan ke layanan lanjutan (psikologis, hukum, kesehatan, dll).
Melalui RPPA, diharapkan hadir layanan perlindungan yang lebih dekat, cepat, dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan. -(sa)