Jumat, 17 januari 2025, DPPKBP2PA Kota Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan LKjIP Tahun 2024 dan PK Tahun 2025 bagi seluruh ASN di Lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas dan diikuti oleh seluruh ASN.
LKjIP merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disusun terkait pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran.
Laporan ini mencakup beberapa hal seperti Pelaksanaan program dan kegiatan OPD dan Penggunaan anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Adapun PK merupakan Perjanjian Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara atasan dan bawahan dalam suatu organisasi, terutama dalam lingkungan DPPKBP2PA. Dokumen ini digunakan untuk menetapkan target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu, terutama untuk tahun 2025. -(nisa).