Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal bersama Sekretaris Dinas didampingi Ketua IPeKB dan Penyuluh dari masing-masing kecamatan di Kota Tegal, mendatangi rumah keluarga berpotensi stunting di kelurahan untuk menyerahkan telur sebagai simbolis dari Program BALUR CANTING atau Bantuan Telur Cegah Stunting.

Hal ini berkenaan dengan Surat Edaran Wali Kota Tegal No.441.8/001 Tanggal 01 Oktober 2023 tentang GERAKAN PEDULI STUNTING DENGAN POLA BAPAK ASUH ANAK STUNTING (BAAS) SEBAGAI STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 (dua puluh tiga) bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus 2 (dua) standar deviasi panjang atau tinggi anak seumumya. Sehingga periode 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (HPK) harus mendapatkan perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan dan produktivitas seseorang di masa depan.

Upaya Percepatan Penurunan Stunting mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan kelurahan. Strategi Percepatan Penurunan Stunting bertujuan menurunkan prevalensi Stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; menjamin pemenuhan asupan gizi; memperbaiki pola asuh; meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Oleh karena itu, DPPKBP2PA Kota Tegal menginisiasi Gerakan Peduli Stunting dengan Pola Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) dengan program BALUR CANTING atau Bantuan Telur Cegah Stunting. -(Nisa)