Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk memperkerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pekerja anak adalah dengan mengefektifkan peraturan perundang-undangan; pengawasan terhadap pentaatan perturan perundang-undangan; baik yang bersifat preventif maupun represif; peningkatan pengetahuan ketenagakerjaan; pengembangan kelembagaan.

Diperingati pada tanggal 12 Juni, Hari Dunia Menentang Pekerjaan Anak berfungsi sebagai katalis bagi gerakan menentang pekerja anak di seluruh dunia. Menekankan hubungan antara keadilan sosial dan pekerja anak, slogan Hari Dunia 2023 adalah ‘Keadilan Sosial untuk Semua’. Akhiri Pekerja Anak!’.

Untuk itu, dalam rangka Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, melalui bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPPKBP2PA Kota Tegal gelar seminar pengurangan Pekerja Anak. Bertempat di Dapoer Tempoe Doeloe, jl A.R Hakim Kota Tegal, Pada hari kamis, tanggal 8 juni 2023 dan mendatangkan Narasumber dari yayasan SETARA Semarang, Bapak Yli Sulistyanto.

Selain itu, dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Kota Tegal Bebas Pekerja Anak oleh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan beberapa Perseroan Terbatas di Wilayah Kota Tegal. -(nisa)